UU tentang pembakaran sampah
Apa kalian rahu. Di indonesia ada undang undang tentang larangan membakar sampah,
yaitu : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
Secara kimia pembakaran dapat diartikan sebagai mereaksikan dengan oksigen. Pembakaran dapat berjalan sempurna dengan menggunakan panas yang tinggi dan asupan oksigen dalam jumlah berlebih, sedangkan pembalaran tak sempurna terjadi jika kondisi sebaliknya (suhu rendah dan asupan oksigen kurang). Biasanya produk permbakaran sempurna memiliki tingkat bahaya lebih rendah dibandingkan pembakaran tidak senpurna.
Untuk sampah organik biasa (daun, kertas dll) pembakaran sempurna dapat menghasilkan produk seperti h2o, co2, nox, so2 (masih berbahaya sih cuma mendingan). Sedangkan produk pembakaran tak sempurna beraneka macam misalnya saja co (yang beracun karena menyerang hemoglobin). Sedangkan untuk sampah plastik terutama berbasis klorin jika dibakar tak sempurna akan menghasilkan beraneka ragam zat yabg sangat berbahaya seperti turunan benzena (karsinogenik), dioksin dan furan (dalam beberapa buku disebut sebagai zat paling berbahaya).
Racun2 hasil pembakaran ini ada kalanya akan ikut menguap; menyebabkan penyakit pernafasan atau penyakit lainnya. Ada juga yang masih tersisa di tanah (jadi jangan biasakan anak anak main tanah bekas bakar sampah) ada juga yang terbawa air hujan dan bisa masuk ke sumur/sumber air bersih lainnya.
Oleh karena bahayanya produk pembakaran tak sempurna dari sampah maka ada standar dan pengawasan dalam membakar sampah (biasanya tempat pembakaran sampah disebut incenerator dengan suhu dijaga tinggi dan asupan oksigen yang tinggi pula). Sehingga tidak lah diperbolehkan bagi sembarang orang atau lembaga untuk membakar sampah.
Sebenarmya membakar sampah tetap boleh asalkan asalkan dilakukan sesuai prosedur dan pengawasan yang ketat. Bahkan di jermah ada pembangkit tenaga listrik dari pembakaran sampah
Komentar
Posting Komentar